Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 30 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah dinas (rumdin) Bupati Lampung Timur (Lamtim) pada tahun anggaran 2022.
"Perlu diketahui bahwa sampai sekarang penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. Hari ini, kami memeriksa saksi MDR selaku Bupati Lampung Timur," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Masagus Rudy, Selasa 21 Januari 2025.
Baca Juga : Eks Kadisbud DKI Diperiksa Kejati sebagai Tersangka Korupsi
Dia menyebutkan bahwa saksi-saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ini melibatkan berbagai unsur, termasuk dari pihak swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta mereka yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Untuk swasta ini yang kami periksa rekanannya ataupun pihak-pihak penyedianya," kata dia.
Saat ini, Kejati Lampung telah memulai penghitungan kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022, dengan pagu sebesar Rp6.996.600.000,00.
"Penyidik sudah mulai melakukan penghitungan kerugian negara dan masih dalam perhitungan oleh auditor independen," kata dia.