KPK Periksa Kepala Biro KPU dalam Kasus Harun Masiku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2025, 15:23
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Nur Syarifah (NS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku (HM), Selasa 21 Januari 2025. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Nur Syarifah (NS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku (HM), Selasa 21 Januari 2025. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Nur Syarifah (NS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku (HM), Selasa 21 Januari 2025.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan melibatkan beberapa saksi lainnya, antara lain MDG, MTK, YH, NS, dan FS, seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Selasa.

Baca Juga : KPK Periksa Advokat Daniel Masiku Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa saksi yang turut dipanggil termasuk Kepala Bagian Teknis Pemilu KPU RI Yuli Hertaty (YH) dan beberapa pihak swasta, seperti Melita De Grave (MDG), Melyanus Titus Kilikliy (MTK), dan Fransiskus Siswanto (FS).

Penyidik KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi yang akan dikonfirmasi kepada para saksi ataupun alasan kehadiran mereka.

Sebagai informasi, Harun Masiku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Namun, Harun Masiku telah mangkir dari panggilan penyidik dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Halaman
x|close