Ntvnews.id, Jakarta - Juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Adita Irawati, menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya pungutan biaya dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan oleh sekolah atau pihak lainnya, karena seluruh pendanaannya berasal dari APBN.
"Tidak boleh ada pungutan biaya apapun dalam Program MBG karena sudah dibiayai oleh APBN, termasuk pengadaan tempat makan. Kalau ada, silakan laporkan," ujar Adita Irawati saat melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan Program MBG di SDN Curug Kulon 4 Kabupaten Tangerang, Rabu, 22 Februari 2025.
Ia menjelaskan bahwa jika terdapat laporan terkait pungutan biaya dalam pelaksanaan MBG, seperti yang terjadi di Tangerang dan wilayah lainnya, pemerintah daerah (pemda) harus segera menindaklanjutinya. Badan Gizi Nasional (BGN) juga memastikan bahwa semua kebutuhan Program MBG telah sepenuhnya dibiayai melalui APBN.
Baca Juga: Kepala BGN: Pendaftaran Mitra MBG Hanya Lewat Situs Resmi
"Kalaupun nantinya ada penggunaan anggaran dari daerah, akan ada ketentuan yang ditetapkan. Tetapi saat ini Program MBG menggunakan dana APBN," jelasnya.
Adita juga mengimbau pemda agar aktif melakukan pengawasan demi memastikan Program MBG berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak memungut biaya dari siswa.
"Kami juga mengimbau kepada pemda untuk berperan aktif melakukan pengawasan agar Program MBG ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan tidak mengambil biaya apapun dari siswa," katanya.