Sementara itu, untuk pekerja dengan gaji mencapai Rp10 juta per bulan maka diwajibkan untuk membayar iuran Tapera sebesar Rp300 ribu, yang mana Rp50 ribu dibayarkan oleh perusahaan. Dari jumlah itu, saat pensiun nanti dengan masa kerja produktif 38 tahun pekerja akan mendapatkan uang sebesar Rp136,8 juta.
Apabila pekerja memiliki gaji di Rp15 juta per bulan, maka iuran Tapera yang wajib dibayarkan adalah Rp450 ribu dengan Rp75.000 dibayarkan oleh perusahaan. Maka dari itu, saat pensiun nanti peserta akan memperoleh uang sekitar Rp205,2 juta.
Harga Rumah
Ilustrasi Perumahaan (Freepik)
Sementara itu, harga rumah di Indonesia sendiri melambung cukup tinggi. Misalnya di Kota Depok, Jawa Barat, harga rumah dengan ukuran kurang dari 60 meter persegi dibanderol dengan harga Rp560 juta menurut data pada Mei 2023.
Sementara itu, untuk harga rumah subsidi tahun 2024 di Sulawesi dan Kalimantan mulai dari Rp173 juta sampai Rp182 juta. Harga rumah tersebut tentu saja akan terus melambung tinggi seiring dengan bertambahnya tahun.
Dengan demikian, para pekerja yang tinggal di Sulawesi atau Kalimantan, maka mereka harus bekerja selama kurang lebih 100 tahun. Sebab, untuk mereka yang bergaji Rp5 juta per bulan dan bekerja selama 100 tahun, maka akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp180 juta.