Ntvnews.id, Jakarta - Kebijakan pemerintah Indonesia yang bakal memotong gaji pegawai untuk keperluan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membuat masyarakat menjerit. Sebab, gaji semua pekerja di Indonesia akan dipotong sebesar 3 persen per bulan untuk iuran Tapera.
Rinciannya, iuran Tapera ini akan dibebankan kepada ASN, pekerja swasta, dan pekerja mandiri. Iuran ini wajib dibebankan sebesar 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Sedangkan pekerja mandiri akan dibebankan iuran penuh sebesar 3% per bulan.
Sebelum Tapera, para pekerja sudah banyak dibebankan pajak wajib. Seperti pajak penghasilan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Nah, berikut ulasan mengenai hitungan dari iuran Tapera yang masyarakat menilai tidak ada manfaatnya.
Hitungan dari Soleh Solihun
Soleh Solihun (Instagram @solehsolihun)
Komika Soleh Solihun turut buka suara dengan adanya kebijakan tersebut. Lewat cuitan di X, ia mengkalkulasi bahwa iuran ini akan bisa dirasakan setelah 100 tahun. Menurut dia, jika pegawai bergaji Rp10 juta per bulan maka baru bisa dapat rumah setelah 100 tahun bekerja.
"Kalau gaji Rp10 juta per bulan dipotong tapera 3% = Rp300 ribu/bulan. 1 tahun= Rp3,6 juta. 100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya Rp360 juta. Ngitungnya gitu gak sih?" cuit Soleh yang dilansir pada Selasa, 4 Juni 2024.