"Dalam kegiatan tersebut selama tiga bulan para tersangka berhasil meraup omset sebesar Rp5,2 miliar," tambahnya.
Masyarakat diminta berhati-hati saat membeli oli kendaraan karena bisa merusak mesin. Adapun ciri-ciri oli palsu salah satunya bisa dilihat dari tutup kemasan botol di mana tutup kemasan oli asli lebih rapat dari yang palsu.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.