Selain itu, kata Idham, KPU juga akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang atau DPR RI.
"Pembentuk undang-undang pun kemarin sebelum putusan ini secara resmi dipublikasikan, pembentuk undang-undang, dalam hal ini pimpinan Komisi II DPR RI, menyampaikan bahwa pada dasarnya putusan Mahkamah Agung merupakan sebuah produk hukum yang sifatnya final dan mengikat," tutur Idham.
"Ini saya pikir bukan sekadar dalam tataran politis, melainkan pengetahuan hukum publik sebenarnya," tambahnya.
Idham menegaskan KPU tidak pernah menyampaikan akan mencari ahli untuk menyikapi putusan MA terkait perubahan syarat usai calon kepala daerah.
Saat ditanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh KPU untuk menyikapi putusan MA tersebut.
"Nanti pada prinsipnya, KPU, sebagaimana kebiasaan KPU dalam secara publik. Informasi yang sifatnya penting itu akan segera kami komunikasikan kepada publik melalui rekan-rekan jurnalis," pungkasnya.