Heboh Pasal Pro-Kaesang, Ini Langkah KPU Setelah Putusan MA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2024, 14:49
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Komisioner KPU Idham Holik dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV/tangkapan layar NTV Komisioner KPU Idham Holik dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Garuda terkait syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam putusannya yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu (29/5/2024), MA meminta perubahan pada Pasal 4 ayat 1 huruf d dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Lewat amar putusan itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.

Kini bola ada di tangan KPU. Apakah KPU akan langsung mengeksekusi putusan MA tersebut yang disebut banyak pihak untuk membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada 2024?

Saat hadir dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV, Senin (3/6/2024) yang mengusung tema 'Heboh Pasal Pro-Kaesang, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan putusan Mahkamah Agung itu merupakan satu produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat. Di sisi lain, ada beberapa putusan DKPP yang menegaskan bahwa setiap putusan Mahkamah Agung sebaiknya dapat diimplementasikan karena KPU wajib menjalankan prinsip berkepastian hukum.

"Dalam konteks ini, karena hari ini kami baru menerima atau mengakses salinan putusan Mahkamah Agung tersebut, tentunya KPU akan mempelajari atau mendalaminya terlebih dahulu," kata Idham Holik.

"Dan kemudian, seperti biasanya, KPU akan melakukan rapat terlebih dahulu di internal," imbuhnya.

Terkait bagaimana sikap KPU dalam menindaklanjuti putusan MA, menurut Idham baru bisa dipastikan setelah KPU melakukan rapat.

Halaman
x|close