Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terkena anggaran efisiensi anggaran mencapai Rp5,43 triliun pada tahun 2025.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Anggaran Rp5,43 triliun meliputi belanja barang sebesar Rp1,99 triliun dan belanja modal sebesar Rp3,44 triliun.
Baca Juga: Trump Ngotot Ingin Relokasi Warga Gaza dan Usir Hamas
"Kejagung akan melakukan restrukturisasi atau efisiensi anggaran tahun anggaran 2025 sebesar Rp5.431.300.000.000," kata Adapun Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis 12 Februari 2025, dilansir Antara.
Adapun sebelum restrukturisasi, dia mengatakan bahwa awalnya pagu alokasi anggaran Kejagung RI tahun 2025 sebesar Rp24,27 triliun. Jumlah itu terdiri dari belanja pegawai Rp5,63 triliun, belanja barang Rp4,04 triliun, dan belanja modal Rp14,59 triliun.
Komisi III DPR Rapat dengan Kejagung (Kejaksaan Agung) (NTVnews.id)
Dia menyebut setelah dikurangi dengan besaran blokir sebesar Rp5,43 triliun, maka pagu anggaran Kejagung RI tahun 2025 menjadi sebesar Rp18,84 triliun, yang meliputi belanja pegawai Rp5,63 triliun; belanja barang Rp2,05 triliun; dan belanja modal Rp11,16 triliun.
"Belanja pegawai itu pagu semula Rp5,63 triliun sekian itu tetap, tidak ada pengurangan untuk belanja pegawai. Kemudian belanja barang Rp4,04 triliun sekian itu kena restrukturisasi anggaran sebesar Rp1,99 triliun menjadi Rp2,05 triliun sekian, dan belanja modal dari Rp14,59 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp3,44 triliun sekian menjadi Rp11,16 triliun sekian," paparnya.