Menurut lampiran Perpres, fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita IKN sebesar Rp178 juta dan Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp145 juta. Sesuai Pasal 8, hak keuangan dan fasilitas lainnya itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dhony Rahajoe (Antara)
Namun, hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk Kepala dan Wakil Kepala OIKN dihentikan jika mereka berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai Pasal 7. Nah, berikut rincian komponen dan besaran hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala OIKN:
Kepala Otorita IKN
Gaji pokok: Rp5.040.000
Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras):Rp 648.840
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
Tunjangan kinerja: Rp153.422.000
Total hak keuangan yang diterima sebesar Rp172.718.840 per bulan
Fasilitas lainnya: Dana operasional: Rp178.000.000
Wakil Kepala Otorita IKN
Gaji pokok: Rp4.899.300
Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp634.770
Tunjangan jabatan: Rp11.566.800
Tunjangan kinerja: Rp138.079.800
Totalnya hak keuangan yang diterima sebesar Rp155.180.670 per bulan
Fasilitas lainnya: Dana operasional: Rp145.000.000