Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Sangat Fantastis, Capai Rp172 Juta per Bulan!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2024, 11:24
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono (Instagram)

Menurut lampiran Perpres, fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita IKN sebesar Rp178 juta dan Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp145 juta. Sesuai Pasal 8, hak keuangan dan fasilitas lainnya itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Dhony Rahajoe <b>(Antara)</b> Dhony Rahajoe (Antara)

Namun, hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk Kepala dan Wakil Kepala OIKN dihentikan jika mereka berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai Pasal 7. Nah, berikut rincian komponen dan besaran hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala OIKN:

Kepala Otorita IKN 

Gaji pokok: Rp5.040.000 
Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras):Rp 648.840 
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 
Tunjangan kinerja: Rp153.422.000 
Total hak keuangan yang diterima sebesar Rp172.718.840 per bulan
Fasilitas lainnya: Dana operasional: Rp178.000.000

Wakil Kepala Otorita IKN 

Gaji pokok: Rp4.899.300 
Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp634.770 
Tunjangan jabatan: Rp11.566.800 
Tunjangan kinerja: Rp138.079.800 
Totalnya hak keuangan yang diterima sebesar Rp155.180.670 per bulan
Fasilitas lainnya: Dana operasional: Rp145.000.000

Halaman
x|close