Ntvnews.id, Jakarta - Polisi memanggil mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho alias Sebastian, Evelin Dohar Hutagalung, terkait dugaan penggelapan dan penipuan. Namun, perempuan itu tak hadir dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya pas hari ini.
"Tim penyidik Subdit Ekbank (ekonomi dan perbankan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari kuasa hukum terlapor EDH, yaitu Haposan Hutagalung and Partners, yang berisi permohonan penundaan permintaan keterangan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 14 Februari 2025.
Evelin absen karena mengaku memiliki pekerjaan lain yang sudah terjadwal sebelumnya. Evelin meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan.
"(Alasan absen) dikarenakan adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya, dan terlapor EDH akan datang untuk memberikan keterangannya di hadapan penyidik (tanpa dipanggil lagi) pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025," tutur Ade Safri.
Di samping Evelin, ada saksi lain yang akan ikut diperiksa minggu depan. Saksi tersebut yakni suami Evelin, JK.
"Demikian pula terkait dengan rencana kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap saksi lainnya atas nama JK (yang merupakan suami dari terlapor EDH)," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status perkara yang menyeret Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho. Polisi menyatakan ada dugaan pidana di kasus yang dilaporkan oleh pihak Arif Nugroho tersebut.
"Dari fakta penyelidikan yang didapatkan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, berupa : penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 8 Februari 2025.
Diketahui, persoalan ini mencuat usai polisi yang mengusut kasus tersebut, AKBP Bintoro disebut melakukan pemerasan oleh pihak Arif. Bintoro yang kala itu menjabat Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dituduh memeras Rp 20 miliar. Belakangan jumlah itu terus turun dari Rp 5 miliar hingga hanya Rp 140 juta. Sisanya, diduga dinikmati oleh mantan pengacara Arif.
Sebab, Arif Nugroho meminta Evelin untuk menjual mobil Lamborghini, yang mana uang hasil penjualan digunakan untuk mengurus kasusnya.
Bintoro sendiri akhirnya dipecat dari Polri usai menjalani sidang etik. Ia terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bersama dua mantan anak buahnya, AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana. Sementara mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lainnya yakni AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, lolos dari PTDH dan hanya dijatuhi hukuman demosi 8 tahun dan terkena penempatan khusus (patsus) 20 hari.