"Ini satu hal yang baru pimpinan KPK melaporkan Dewas melakukan tindakan pidana ke Bareskrim, pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan," jelasnya.
Baca Juga: Ada Rektor IPB, Ini Nama-nama Panitia Seleksi Pimpinan KPK
Tumpak mengungkapkan bahwa ini merupakan satu dari beberapa tantangan yang dihadapi oleh Dewas. Terutama, menurutnya, ada pernyataan dari pimpinan yang meragukan keabsahan keputusan Dewas. Selain itu, Tumpak juga mencatat bahwa pimpinan KPK mempertanyakan keabsahan aturan kode etik Dewas, dengan alasan bahwa peraturan tersebut tidak diundangkan.
"Padahal sebelum menetapkan peraturan itu, terlebih dulu kami sudah konsultasi ke Menkumham, karena ini aturan internal tidak perlu didaftarkan ke Kumham, itu sudah dijelaskan, tapi tidak tau ya, baru-baru ini saja kejadiannya," tuturnya.