Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean, mencatat bahwa tindakan pimpinan KPK, Nurul Ghufron, melaporkan Dewas ke Bareskrim adalah sesuatu yang baru dalam pengalamannya sebagai pimpinan Dewas.
Tumpak menyampaikan hal tersebut dalam rapat antara Komisi III DPR dan Dewas di gedung parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Tumpak, tindakan tersebut menunjukkan adanya perlawanan dari pimpinan KPK, yang diduga terlibat dalam pelanggaran etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Istimewa)
"Salah seorang pimpinan yang sedang diperiksa dalam sidang etik oleh Dewas atas laporan masyarakat justru melaporkan Dewas ke aparat penegak hukum, dengan tuduhan menyalahgunakan kewenangan dan pencemaran nama baik serta mengajukan gugatan TUN dan judicial review ke MA," kata Tumpak.
Baca Juga: Bela SYL, Bayaran Febri Diansyah Eks Jubir KPK Rp3,1 Miliar saat Penyidikan
Bela SYL, Bayaran Febri Diansyah Eks Jubir KPK Rp3,1 Miliar saat Penyidikan
Menurutnya, kejadian tersebut merupakan hal baru yang belum pernah terjadi selama dirinya menjabat sebagai anggota Dewas. Padahal, dia menjelaskan bahwa mereka telah menyidangkan pimpinan KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.