Ntvnews.id
"Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi dan barang bukti penyidik Ditreskrimum Polda Bali sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama MR (28) WNA Australia," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Sabtu 15 Februari 2025.
Saat ini, WNA tersebut telah ditahan di Rutan Polda Bali.
Ia menjelaskan bahwa insiden keributan di Finns Beach Club pada Selasa, 11 Februari 2025, ditangani secara berbeda oleh kepolisian setelah security dan WNA yang terlibat perkelahian saling melapor.
Kedua pihak mengklaim sebagai korban, sehingga masing-masing mengajukan laporan ke kepolisian di lokasi berbeda.
Baca juga: Sambangi Polda Bali, Roy Marten dan Gading Kompak Laporkan Dugaan Penipuan Villa
Laporan terhadap WNA Australia dibuat oleh Kepala Security Finns Beach Club, INM (53), di Ditreskrimum Polda Bali.
Sementara itu, laporan WNA Australia MR terhadap pihak security Finns Beach Club ditangani oleh Polres Badung.
"Laporan atas nama MR, WNA Asal Australia yang ditangani oleh Polres Badung sudah tahap penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi," kata Sandy.
Menurut keterangan mantan Kabid Humas Polda NTT, Polres Badung berencana memeriksa 11 saksi pada Senin, 17 Februari 2025.
Sebelumnya, sejumlah WNA dan beberapa petugas keamanan di Finns Beach Club, Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, terlibat perkelahian. Berdasarkan keterangan dari pihak keamanan, WNA tersebut diduga memicu keributan di dalam klub, yang akhirnya berujung pada pengusiran.
Tak terima dikeluarkan, WNA itu terlibat adu mulut yang kemudian berujung pada perkelahian. Insiden ini terekam dalam video yang viral di media sosial dan menarik perhatian publik.
(Sumber: Antara)