RUU Minerba: BUMN-BUMD Bakal jadi Perantara Kampus Kelola Tambang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Feb 2025, 16:19
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) ((ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi))

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR membeberkan perubahan yang mendasar dalam pembahasan revisi UU Mineral dan Baru Bara (Minerba). Salah satunya yakni pasal yang mengatur pengelolaan tambang perguruan tinggi melalui BUMN, BUMD, atau badan swasta.

"Kemudian khusus untuk perguruan tinggi, setelah banyak diskusi, kemudian mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk kampus-kampus, kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang diberi secara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau badan swasta," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian ESDM bakal menunjuk perantara untuk mengelola tambang yang nanti dihubungkan ke perguruan tinggi tertentu.

"(BUMN, BUMD, dan badan swasta) yang ditunjuk oleh pemerintah, yang kemudian itu nanti akan di-connect-kan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu," tutur Doli.

Perbedaan antara RUU lama dan yang kini direvisi, kata dia juga soal pengelolaan tambang yang sebelumnya hanya lewat proses lelang, kini ada pertimbangan pihak prioritas. Di antaranya ormas keagamaan serta kampus.

"Kalau undang-undang yang lama itu kan hanya mengatur soal proses lelang. Nah sekarang ini kan ada dua, pemberian secara lelang dan pemberian cara prioritas. Nah cara prioritas itu tadi untuk ormas keagamaan, untuk perusahaan perorangan, koperasi, usaha menengah, termasuk perguruan tinggi," papar Doli.

Diketahui, Baleg DPR bersama pemerintah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Minerba. Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengatakan salah satu poin pembahasannya terkait usulan izin usaha pertambangan tanpa proses lelang.

"Yang pertama, menyangkut soal pemberian izin prioritas yang sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR meminta supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang," tandas Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.

x|close