Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Laporan PN Jakut, Hotman Paris Dicecar 25 Pertanyaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Feb 2025, 18:20
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hotman Paris Hotman Paris (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 7 jam, terkait laporan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait aksi kericuhan di persidangan pada 6 Februari 2025.

Dalam pemeriksaannya kali ini, Hotman diperiksa sebagai saksi dan dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik. Menurut Hotman, dalam kasus ini Razman dan Oiwobo dan kawan-kawan berpotensi akan dilakukan penahanan.

"BAP saya sudah selesai hari ini dan ada 25 pertanyaan terkait pasal 207, 217 dan 251 KUHP yang dilaporkan dan ada 4 nama yang ada di BAP saya, Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, Ade Suryani dan Elida Netti," tutur Hotman Paris di Bareskrim Polri, 17 Februari 2025.

Menurut Hotman jika seluruh yang dilontakan oleh Razman dan kawan-kawan pada saat menghadapi persidangan adalah bagian dari penghinaan.

"Yang sangat menyedihkan kata-kata penghinaan. Kata-kata koruptor yang diucapkan kepada majelis hakim dan pengadilan di disiarkan secara langsung dari awal sidang sampai akhir," sambungnya.

Dianggap sudah menghina dan melecehkan peradilan, Razman Nasution dan tim kuasa hukumnya berpotensi untuk dilakukan penahanan buntut membuat ricuh di meja sidang.

"Sudah menghina dimana di depan hakim mengatakan koruptor dan menaikan ke atas meja seperti firdaus untuk diterapkan pasal ketiga di atas agar bisa dilakukan penahanan," pungkas Razman.

x|close