RUU Minerba Bakal Disetujui dalam Rapat Paripurna Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2025, 04:45
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Rapat tersebut menyepakati keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU Minerba dalam Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa, 18 Februari 2025

Bob Hasan menjelaskan bahwa tujuan dari RUU Minerba ini adalah untuk memperkuat pemberdayaan, baik bagi BUMN, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi, perguruan tinggi, usaha kecil dan menengah (UKM), hingga perseorangan.

Baca Juga: RUU Minerba: BUMN-BUMD Bakal jadi Perantara Kampus Kelola Tambang

Dalam rapat pleno pengambilan keputusan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut hadir sebagai perwakilan pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Kami atas nama pemerintah menyepakati dan menyetujui hasil pembahasan tingkat I dan putusannya dapat diajukan pada pembahasan tingkat II," ucap Bahlil.

Revisi keempat UU Minerba ini bersifat kumulatif terbuka karena telah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana dua pengujian sebelumnya dikabulkan secara bersyarat oleh MK.

Baca Juga: Kementerian ESDM Catat Ada 4.634 Izin Tambang Minerba di Indonesia hingga November 2024

Sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR melakukan revisi terhadap UU Minerba.

Namun, selain melakukan revisi sesuai arahan MK, DPR juga menambahkan beberapa substansi baru dalam draf RUU Minerba dengan alasan kebutuhan hukum.

Beberapa perubahan yang dilakukan DPR, antara lain revisi pada Pasal 51 dengan menambahkan frasa "atau dengan cara pemberian prioritas", yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan dalam Pasal 51 ayat (3) huruf c.

Selain itu, DPR juga menambahkan pasal baru, yaitu Pasal 51A, yang memberikan peluang bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang.

x|close