Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna hari ini, Selasa, 18 Februari 2025. Karenanya, UMKM dan organisasi kemasyarakatan (ormas) kini bisa mengelola tambang.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin rapat paripurna.
"Setuju," jawab seluruh hadirin, yang disusul ketukan palu tanda pengesahan.
Dengan revisi yang dilanjutkan dengan pengesahan menjadi UU ini, pemberian izin tambang tak hanya berbentuk lelang, tapi bisa pula diberikan dengan cara prioritas. Melalui perubahan skema tersebut, organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan, pengusaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk koperasi, bisa mendapatkan izin usaha tambang dengan membentuk badan usaha.
Namun, izin tersebut juga tak serta-merta diberi kepada seluruh UMKM. Pemerintah memprioritaskan UMKM lokal atau di daerah penghasil tambang.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR RI membatalkan rencana menjadikan perguruan tinggi atau kampus sebagai pengelola secara langsung. Pemerintah bakal menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga dari perguruan tinggi. Penunjukan perusahaan dilakukan langsung oleh pemerintah.
Nantinya, badan usaha tersebut ditugaskan untuk membantu mengelola tambang dan berkontribusi kepada kampus yang membutuhkan. Sehingga, pemerintah menekankan bahwa pihak kampus hanya akan berstatus sebagai penerima manfaat hasil keuntungan yang didapat.