Kesepian Usai Cerai, Pria Cilincing Cabuli 3 Remaja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2025, 08:06
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi pencabulan anak. (Antara) Ilustrasi pencabulan anak. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) mencabuli tiga remaja perempuan. Pelaku yang berinisial SK (35), melakukan pencabulan lantaran merasa kesepian usai cerai dengan istri.

Korban merupakan anak di bawah umur yang merupakan tetangganya, berinisial DF (11), AD (13), dan DA (12).

"Pelaku ini sudah cerai dengan istrinya, tersangka tidak bisa mengendalikan hawa nafsu, anak-anak yang mudah dijangkau dijadikan tempat pelampiasan," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjung Priok, AKP Krishna Narayana, Selasa, 18 Februari 2025.

Aksi bejat SK baru terbongkar usai peristiwa pencabulan berlangsung beberapa tahun lalu. Mulanya, salah satu orang tua korban curiga dengan sang anak yang kerap memegang kemaluannya.

Orang tua tersebut lantas menginterogasi anaknya. Hasilnya, si anak mengaku pernah dicabuli oleh SK. Karena itu orang tua korban melaporkan SK ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Orangtua korban melaporkan ke Polres, maka kami melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing.

Berangkat dari laporan itu, polisi menyelidiki SK. Lalu, ditemukan fakta bahwa SK bukan hanya mencabuli satu anak di bawah umur, tapi tiga. Modus SK mencabuli para korban berbeda-beda. Korban berinisial DF pertama kali dicabuli saat sedang bermain pada 13 Juni 2021. Dua tahun kemudian tepatnya 11 Februari 2023, DF kembali dicabuli SK.

"Tersangka berpura-pura meminta korban membeli rokok, tetapi kemudian tersangka melakukan pencabulan terhadap korban," kata Martuasah.

Korban kedua berinisial AD dicabuli SK dengan diiming-imingi uang sebesar Rp 2.000-Rp 10.000. Sementara, korban ketiga yakni DA (12) dicabuli SK pada 24 November 2024. Awalnya, korban sedang bermain, kemudian diajak SK ke semak-semak.

"Ada yang sampai dilakukan pencabulan memasukkan alat kelamin, namun karena kesakitan, korban kemudian berlari kabur," kata Martuasah.

Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 76 B Junto Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 76 E Junto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

x|close