KAI Luncurkan Kartu Disabilitas untuk Wujudkan Ekosistem Transportasi Inklusif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Feb 2025, 12:30
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Utama Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo (kiri) meninjau layanan kereta api. Direktur Utama Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo (kiri) meninjau layanan kereta api. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah meluncurkan Kartu Disabilitas sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem transportasi yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.

Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, menyatakan bahwa kartu ini merupakan inovasi terbaru yang berfungsi sebagai identitas penyandang disabilitas sekaligus Kartu Multi Trip (KMT) untuk pembayaran tiket Commuter Line.

Peluncuran Kartu Disabilitas ini merupakan respons atas masukan dari berbagai pihak, terutama komunitas disabilitas yang aktif menggunakan layanan Commuter Line.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menekankan bahwa kartu ini diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan beragam pengguna disabilitas, sehingga mereka menjadi prioritas dalam pelayanan dan mendapatkan perhatian khusus dari petugas serta penumpang lainnya.

Untuk mendapatkan Kartu Disabilitas, penyandang disabilitas dapat mendaftar secara online melalui tautan yang disediakan oleh KAI Commuter. Setelah mendaftar, pengambilan kartu dapat dilakukan di beberapa stasiun yang telah ditentukan, seperti Stasiun Juanda, Bogor, Sudirman, Tanah Abang, Duri, dan Bekasi.

Baca juga: Dirut KAI Kena Semprot Anggota DPR, Ternyata Gegara Masalah Ini

Selain peluncuran kartu ini, KAI Commuter juga menyediakan layanan khusus bagi penyandang disabilitas melalui nomor 081296605747 sejak akhir tahun 2019. Layanan ini memungkinkan pengguna disabilitas untuk meminta bantuan petugas stasiun saat akan menggunakan Commuter Line.

Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 883 pengguna disabilitas telah memanfaatkan fasilitas ini, meningkat 19 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan menciptakan lingkungan yang inklusif bagi seluruh pengguna jasa kereta api, termasuk penyandang disabilitas. Langkah-langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 18 tentang penyandang disabilitas serta Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan dalam peraturan menteri terkait.

Dengan adanya Kartu Disabilitas dan berbagai layanan pendukung lainnya, diharapkan penyandang disabilitas dapat lebih mudah dan nyaman dalam menggunakan transportasi publik, khususnya layanan Commuter Line, sehingga mobilitas mereka semakin terbantu dan inklusivitas dalam transportasi dapat terwujud.

(Sumber: Antara)

x|close