Hukuman Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Feb 2025, 15:34
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kiri) dan Abdul Hadi Aviciena (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kiri) dan Abdul Hadi Aviciena (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, dalam kasus korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.

Hakim Ketua Herri Swantoro menyebut hukuman diperberat setelah menerima banding dari jaksa dan kuasa hukum terdakwa. 

"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua dalam salinan putusan banding yang diterima di Jakarta, Jumat 21 Februari 2025.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menetapkan denda Rp1 miliar bagi Budi Said, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Kasus 1,1 Ton Emas

Selain itu, pidana tambahan diperberat dengan kewajiban membayar 1.136 kg emas Antam atau setara Rp1,07 triliun, berdasarkan harga pokok produksi per Desember 2023, atau sesuai nilai emas saat eksekusi dengan memperhitungkan dana provisi yang tercatat. 

Dengan putusan ini, jumlah pidana uang pengganti yang harus dibayar Budi Said meningkat dari sebelumnya 58,841 kg emas Antam atau Rp35,53 miliar.

"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, tetapi apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ungkap Hakim Ketua menambahkan. 

Majelis Hakim memperberat hukuman Budi Said karena dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca juga: Manajer PT Antam Terseret Kasus Ronald Tannur, Diperiksa Kejagung

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.

Budi Said dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang sesuai dakwaan kesatu primer dan kedua primer. Ia melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp1,07 triliun. Budi menerima selisih emas Antam sebesar 58,13 kg senilai Rp35,07 miliar tanpa faktur penjualan yang sah. Selain itu, ada kewajiban kekurangan serah emas Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kg berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022.

Budi juga terbukti melakukan TPPU dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dan mengalihkan hasilnya sebagai modal ke CV Bahari Sentosa Alam. 

(Sumber: Antara)

x|close