Perdana, Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada di Tahun 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Feb 2025, 17:29
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Imigrasi Imigrasi (Imigrasi/ NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas sektor pariwisata dan pertambangan Indonesia dengan menggelar Operasi Gabungan Wira Waspada.

Operasi ini bertujuan untuk memberantas penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di dua sektor tersebut, yang menjadi titik perhatian pada awal tahun 2025.

Operasi Wira Waspada tahap pertama berlangsung pada 14 hingga 17 Januari 2025, dilanjutkan dengan tahap kedua pada 17 hingga 21 Februari 2025. Operasi ini melibatkan pengawasan langsung yang dilakukan oleh seluruh jajaran Kantor Imigrasi di Bali dan Maluku Utara, bersama dengan berbagai pihak terkait seperti Kepolisian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Fokus utama operasi ini adalah pemeriksaan terhadap WNA yang berada di titik-titik keramaian di Bali, khususnya yang terlibat dengan perusahaan yang izin usahanya bermasalah.

Saffar Muhammad Godam <b>(Imigrasi/ NTVNews.id)</b> Saffar Muhammad Godam (Imigrasi/ NTVNews.id)

Di Bali, tim gabungan Imigrasi, Kepolisian, dan BKPM berhasil mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya sejak 1 November 2024. Sebanyak 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang NIB-nya dicabut, ternyata masih menyponsori 126 orang WNA yang bekerja secara ilegal.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa 74 PMA di Bali tetap aktif meskipun telah dikenakan sanksi. Sebagai hasilnya, 15 WNA di antaranya telah dideportasi, sementara 111 lainnya juga akan menghadapi tindakan serupa.

Pada Operasi Wira Waspada tahap kedua, tim gabungan berhasil mengamankan 186 WNA yang disponsori oleh 86 PMA yang bermasalah. Di samping itu, 208 WNA yang bekerja di perusahaan yang diduga fiktif juga diperiksa, dengan 48 orang di antaranya sudah dideportasi.

WNA yang terlibat sebagian besar berasal dari negara-negara seperti Republik Rakyat Tiongkok, Rusia, Pakistan, India, dan Australia, dengan pekerjaan di sektor perdagangan dan konsultan.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa keputusan untuk mencabut NIB sejumlah perusahaan diambil karena mereka gagal memenuhi komitmen investasi yang diwajibkan, yaitu minimal Rp10 miliar.

“Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” jelas Godam dalam keterangan tertulis yang diterima. 

Ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara potensi investasi yang dijanjikan dan realitas di lapangan. Godam menambahkan bahwa untuk memastikan ketaatan terhadap aturan keimigrasian, Operasi Wira Waspada akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di wilayah dengan aktivitas WNA yang tinggi.

Imigrasi  <b>(Imigrasi/ NTVNews.id)</b> Imigrasi (Imigrasi/ NTVNews.id)

Selain itu, operasi serupa juga dilaksanakan di sektor pertambangan Maluku Utara, yang mempekerjakan sejumlah WNA, terutama dari Republik Rakyat Tiongkok. Dari 4.656 WNA yang diperiksa, 41 di antaranya teridentifikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Imigrasi menegaskan bahwa operasional ini akan terus berjalan untuk memastikan setiap WNA yang masuk ke Indonesia mematuhi regulasi yang berlaku.

Wira Waspada, yang berasal dari kata Wira (berani, kuat, berjiwa nasionalis) dan Waspada (siaga dan berhati-hati) dalam bahasa Sansekerta, menjadi simbol semangat baru Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. Tujuan utama operasi ini adalah untuk menjaga keselamatan negara dan memastikan profesionalitas dalam setiap tindakan yang diambil.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen kuat Imigrasi dalam menjaga ketertiban negara.

“Imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban," pungkas Menteri Agus.

x|close