Ntvnews.id, Jakarta - AKBP Fajar Widyadharma Lukman mulai menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Juli 2024. Sebelum menempati posisi ini, ia sempat bertugas sebagai Kapolres Sumba Timur selama lebih dari dua tahun.
Berdasarkan data yang diperoleh dari laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Fajar diketahui memiliki jumlah harta kekayaan yang tergolong kecil, yaitu hanya Rp 14 juta.
Pada laporan harta kekayaan tahun 2023, jumlah aset AKBP Fajar mengalami penurunan yang cukup signifikan. Dari yang sebelumnya mencapai Rp 103 juta, kini tersisa Rp 14 juta.
Hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tribun-medan.com mengungkap bahwa penurunan ini disebabkan oleh hilangnya aset berupa mobil Honda CRV senilai Rp 90 juta dari daftar harta kekayaannya. Berikut perbandingan laporan kekayaannya antara tahun 2022 dan 2023.
Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman, (IG)
Dalam laporan harta kekayaan tertanggal 31 Desember 2023, AKBP Fajar tercatat hanya memiliki Kas dan Setara Kas senilai Rp14.000.000 dan tidak memiliki harta lain, seperti tanah dan bangunan, maupun alat transportasi.
Sementara itu, dalam laporan tertanggal 31 Desember 2022, ia memiliki Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp90.000.000 serta Kas dan Setara Kas senilai Rp13.000.000 sehingga total kekayaan yang dimiliki senilai Rp103.000.000.
Untuk diketahui, Kapolres Ngada FWK telah diamankan oleh Divisi Propam Mabes Polri selama lebih dari sepekan terakhir. FWK diduga terlibat dalam suatu tindak pidana. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengonfirmasi penangkapan AKBP Fajar.
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Instagram)
"Tanggal 20 Februari 2025, Paminal Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan terhadap seorang Anggota Polri a.n. FJ (FWK). yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," ujar Chandra.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat FWK. Saat ini, Polda NTT masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri. Jika terbukti bersalah, FWK dipastikan akan mendapatkan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan Pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," jelasnya.