Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir 2025 dan awal tahun 2026.
Penundaan pengangkatan ASN dan PPPK disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini saat melakukan rapat bersama Komisi II DPR RI. Berikut faktanya dilansir berbagai sumber:
Baca Juga: Resmi Ditunda Menpan RB, Ini Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
- Jadwal Terbaru
Jadwal terbaru pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Oktober 2025. Sementara pengangkatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026.
Tanggal tersebut dipilih untuk memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengatur anggaran serta memastikan ASN yang direktur ditempatkan sesuai kebutuhan.
- Bukan Efisiensi
Penundaan pengangkatan Calon ASN bukan dikarenakan adanya efisiensi. Hal ini pun disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Rini Widyatini.
- PPPK 2024 Tetap Digaji
Calon ASN dari jalur PPPK 2025 tetap mendapatkan gaji. Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda N Kiemas saat melakukan rapat dengan Rini Widyantini.
Giri Ramanda mengatakan lebih lanjut bahwa tidak mungkin masyarakat yang sudah lolos PPPK tahun 2024 gelombak pertama tidak mendapatkan gaji selama satu tahun tiga bulan.