Ntvnews.id, Jakarta - DPRD DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menegaskan bahwa larangan merokok di tempat hiburan malam akan dimasukkan sebagai ketentuan resmi dalam Raperda KTR.
"Larangan merokok di tempat hiburan malam itu harus dijelaskan secara spesifik," ujar Ali Lubis Anggota Pansus tentang KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta, pada Senin, di Jakarta.
Menurutnya, pembahasan Raperda KTR harus secara tegas mengatur larangan merokok di tempat hiburan malam dan memasukkannya ke dalam BAB I yang membahas Ketentuan Umum.
Ali menegaskan, aturan tersebut perlu dirinci dengan jelas, mencakup berbagai tempat seperti klub malam, diskotek, bar, karaoke, hingga arena permainan yang menyajikan hiburan malam untuk publik.
Baca juga: Catat! Ini Denda Bagi Perokok yang Melanggar Aturan KTR di Jakarta
Ali menjelaskan, kebiasaan pengunjung yang sembarangan membuang puntung rokok kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran di tempat hiburan malam.
"Jadi, dimasukkan pengertiannya mengenai hiburan malam, baru nanti di pasal berikutnya baru ada penjabarannya," katanya.
Ali menambahkan, regulasi larangan merokok di tempat hiburan malam telah mendapat dukungan langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Dukungan ini diberikan agar aturan tersebut segera disahkan, mengingat puntung rokok menjadi salah satu pemicu utama kebakaran di tempat-tempat tersebut.
Sementara itu, Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tempat hiburan malam meliputi karaoke, klub malam, dan sejenisnya.
"Tempat hiburan malam itu konteksnya untuk orang dewasa 17 hingga 21 tahun ke atas. Jadi, harus dipisah supaya jelas karena nanti ada batasan-batasan yang kita berikan bisa terpisah dari isinya," ujarnya.
(Sumber: Antara)