A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Jual Konten Porno Anak-Terlibat Prostitusi Online, TikToker Ditangkap Polisi - Ntvnews.id

Jual Konten Porno Anak-Terlibat Prostitusi Online, TikToker Ditangkap Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2025, 21:56
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Logo TikTok di layar ponsel pintar. Ilustrasi - Logo TikTok di layar ponsel pintar. (ANTARA/REUTERS (Dado Ruvic))

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang Tiktoker ditangkap polisi. Penyebabnya, pelaku yang berinisial YWS, melakukan jual-beli konten pornografi anak.

Host prostitusi daring tersebut ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Sumatra Utara (Sumut) di Pekanbaru. Ia diringkus pada 17 Juni 2025, usai buron selama tiga bulan.

"Kita berhasil melakukan pengembangan kasus prostitusi online atas pengungkapan sebelumnya pada 14 April 2025," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, dikutip Selasa, 24 Juni 2025.

YWS berperan sebagai koordinator utama jaringan prostitusi online yang digerakkan dari kos elite di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Kos itu digunakan tersangka untuk siaran langsung adegan porno.

Sebelumnya, polisi menemukan promosi live streaming di aplikasi Tevi. Lalu, berdasarkan penelusuran digital menunjukkan akun TikTok dengan nama samaran mengiklankan layanan tersebut.

Tim Siber yang menemukan lokasi siaran berada di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Percut Seituan, lantas melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka, yakni RA, 25, sebagai germo; RPL, 19; dan MG, 15; sebagai talen.

Direktur Siber Polda Sumut Kombes Doni Satria Sembiring menjelaskan, YWS mengelola lima akun berbeda selama periode 25 November 2024 hingga 14 April 2025. Salah satunya bernama "Presiden Mangkok", yang menjadi kanal utama promosi.

"Keuntungan dari give mencapai Rp70 juta. Anak di bawah umur, orang dewasa, dan pasutri terlibat sebagai talen," kata Doni.

Ia menjelaskan, konten seksual tersebut dikemas dalam format live berbayar untuk penonton di platform tersebut. Para talen mendapat upah Rp700 ribu untuk setiap sesi live.

Penonton mengirimkan gift digital yang dikonversi menjadi uang dan dibagi dengan para pelaku. Polisi menyebut modus perekrutan talen masih dalam pendalaman.

Pihaknya menduga jaringan ini melibatkan pihak lain dan tersebar lintas provinsi. Sebelum penangkapan YWS, polisi lebih dulu menangkap dua pelaku utama, yakni RA dan RPL.

Pelaku RA dan RPL berperan aktif dalam membujuk dan mengarahkan talen saat live berlangsung. Polda Sumut menegaskan kasus ini sebagai bentuk kejahatan siber berbasis eksploitasi seksual yang terstruktur.

"Kami terus memburu pelaku lainnya yang terhubung dalam jaringan ini," ucap Doni.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. Mereka terancaman hukuman mencapai belasan tahun penjara, tergantung peran masing-masing.

x|close