Ntvnews.id, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan kenaikan pangkat kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan informasi tersebut.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Kamis, 6 Maret 2025.
Baca Juga: Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab Kembali Dibahas di DPR
Pengangkatan jabatan Teddy tercantum dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang kebenarannya telah dikonfirmasi oleh Wahyu.
Dalam surat perintah tersebut, terdapat lima poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy.Top of FormBottom of Form
Berikut lima poin dasar tersebut:
- Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
- Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
- Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan
- Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.