Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku perburuan liar harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta meningkatkan upaya perlindungan terhadap satwa yang dilindungi tersebut.
Dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Kamis, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus perburuan ilegal yang mengakibatkan kematian seekor harimau Sumatera akibat jerat di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
"Kejadian ini menjadi peringatan serius terhadap ancaman yang masih dihadapi spesies langka ini dan menegaskan kembali komitmen kami, Kementerian Kehutanan dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia," ujar Dirjen KSDAE Kemenhut Satyawan.
Baca Juga: Viral Kebun Binatang Jual Air Kencing Harimau, Buat Apa?
Sebelumnya, Balai Besar KSDA (BBKSDA) Riau menerima laporan mengenai seekor harimau Sumatera yang terjerat pada 2 Maret 2025. Pihak BBKSDA segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat setempat untuk memverifikasi informasi dan mengamankan lokasi kejadian.
Namun, ketika tim tiba di lokasi pada 3 Maret 2025, harimau tersebut sudah tidak ditemukan. Tim penyelidik hanya menemukan beberapa bukti, termasuk tali jerat yang putus, yang menunjukkan adanya aktivitas perburuan yang diduga menyebabkan kematian harimau tersebut.
Hasil investigasi yang dilakukan bersama Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari berhasil mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan, pengangkutan, serta pengulitan harimau Sumatera.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi parang, tali jerat, tulang belulang, kulit dan daging harimau, telepon genggam, serta sebuah mobil yang digunakan untuk membawa bangkai harimau keluar dari desa.
Baca Juga: Seekor Harimau Tewas Terlindas Truk di Jalan Raya Perak, Malaysia
Satyawan menegaskan bahwa Kemenhut mengecam keras tindakan perburuan ilegal ini dan memastikan bahwa para pelaku akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menetapkan ancaman hukuman pidana bagi pelaku.
"Kejadian ini adalah tragedi bagi konservasi satwa liar Indonesia. Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku perburuan dan perdagangan ilegal harimau Sumatera dan satwa liar dilindungi lainnya serta terus memperkuat langkah-langkah perlindungan satwa liar melalui patroli intensif, peningkatan kesadaran masyarakat, serta kerja sama dengan berbagai pihak," katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian harimau Sumatera.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain, pertama, tidak melakukan perburuan, penyiksaan, atau pembunuhan terhadap satwa liar yang dilindungi. Kedua, menjaga keseimbangan ekosistem dengan tidak memburu hewan mangsa harimau Sumatera. Ketiga, melaporkan setiap aktivitas ilegal terkait satwa liar kepada pihak berwenang.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya konservasi membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, untuk memastikan harimau Sumatera tetap lestari di habitatnya," demikian Satyawan Pudyatmoko.