Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengatakan pihaknya menyambut baik putusan MK terkait pemisahan waktu pelaksanaan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal.
Pemilu nasional meliputi Pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR dan anggota DPD RI.
Sementara pemilu lokal meliputi Pemilihan Gubernur, pemilihan Bupati/walikota dan Pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Menurut mantan aktivis KNPI itu, inovasi format proses pemilihan umum perlu terus dilakukan secara bertahap agar kualitas demokrasi Indonesia menjadi semakin baik.
"Pembaharuan data pemilih akan sangat cepat dan menjadi tantangan tersendiri, sehingga membutuhkan upaya yang ekstra bagi penyelenggara karena jarak waktu 2 tahun adalah waktu yang signifikan mempengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih," ucapnya dalam keterangannya, Sabtu 28 Juni 2025.
Baca juga: Prabowo Mendadak Panggil Bahlil ke Hambalang, Ada Apa?
Baca juga: 18 Orang Tewas Terjebak Banjir Bandang Saat Piknik di Sungai Pakistan
Meski demikian Sultan juga mengingatkan agar penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk mengantisipasi dinamika perubahan data pemilih.
Mengingat jarak antara pemilu nasional dan pemilu lokal yang terpaut 2 tahun.
"Harapannya pemisahan pemilu nasional dan lokal semakin meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat hubungan antara pusat dan daerah. Namun pembuat UU perlu melihat secara hati-hati dan komprehensif dalam menerjemahkan keputusan MK ini ke dalam material UU pemilu,” tegasnya.