KPK Bantah Tudingan Sengaja Percepat Penanganan Kasus Hasto Kristiyanto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mar 2025, 14:32
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan bahwa pihaknya sengaja mempercepat penanganan perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK).

"Ya, mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat 7 Maret 2025.

Baca Juga: KPK Serakan Barang Bukti dan Tersangka Hasto Kristiyanto ke JPU

Tessa menegaskan bahwa praperadilan merupakan proses hukum yang berlangsung secara paralel dengan penyidikan, sehingga pelimpahan perkara Hasto kepada jaksa untuk segera disidangkan tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak. Praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan. Penyidik juga melakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik," ujarnya.

Pada Kamis 6 Maret 2025 lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk proses persidangan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terima WA KPK, Kasus Hasto Disebut Masuk Tahap II Hari Ini

"Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Pelimpahan tersebut mencakup dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap serta dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Baca Juga: Hasto Perkuat Pembelaan, Ajukan 3 Ahli Hukum ke KPK

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK diduga mengatur serta mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Selain itu, HK juga diduga mengarahkan DTI untuk aktif mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Tak hanya dalam perkara suap, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

(Sumber: Antara)

x|close