Hari Ini Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan 3 Anggota TNI Kasus Penembakan Bos Rental

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2025, 08:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten bersama penasihat hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (24/2/2025). Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten bersama penasihat hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (24/2/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, kembali digelar pada hari ini, Senin, 10 Maret 2025. Dalam sidang kali ini diagendakan pembacaan tuntutan kepada ketiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"(Hari ini) Sidang dilaksanakan pukul 09.00 WIB, agenda tuntutan," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08, Arin Fauzam.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta sudah memeriksa 19 saksi yang mengetahui peristiwa penembakan Ilyas. Dari 19 saksi, hanya Nengsih yang kesaksiannya dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena yang bersangkutan tengah sakit sehingga tak bisa menghadiri persidangan.

Oditur Militer II-07 Jakarta juga batal menghadirkan saksi tambahan atas nama Ramli karena kondisi kesehatan yang bersangkutan menurun. Ramli merupakan korban penembakan yang selamat dan kini tengah menjalani perawatan untuk memulihkan kondisi kesehatannya.

Usai memeriksa seluruh saksi, Pengadilan Militer II-08 melakukan pemeriksaan keterangan dari ketiga terdakwa.

Diketahui, penembakan yang menimpa Ilyas terjadi pada 2 Januari 2025, kala ia berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.

Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Aksi keduanya melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Sementara Rafsin Hermawan, didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa.

x|close