Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap produsen minyak goreng rakyat atau Minyakita yang memasok minyak goreng kemasan tidak sesuai dengan takaran.
"Kami sudah tracing pabriknya di Depok dan pindah ke Karawang. Hari ini teman-teman (Direktorat Jenderal PKTN) lagi tindaklanjuti," ujar Moga dalam Rapat Inflasi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Moga menyebut Ditjen PKTN telah melakukan pengawasan ekstra terhadap produsen-produsen nakal yang melanggar aturan dan merugikan konsumen, terlebih dalam periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2025.
Baca juga: Kemendagri Lantik 101 Pejabat Fungsional di Lingkungan Kementerian dan BNPP
"Kemendag dalam rangka menghadapi HBKN, kami juga akan terus memantau perkembangan harga dan juga suplai bahan pokok, terutama yang menjadi kewenangan Kemendag," katanya.
Moga menyampaikan program Minyakita merupakan hasil kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) dari para produsen di dalam negeri, terutama eksportir kelapa sawit dan turunannya.
Setiap produsen yang melakukan DMO akan mendapatkan insentif hak ekspor produk turunan kelapa sawit. Realisasi DMO Februari 2025 tercatat 174.136 ton dan Maret 2025 sebesar 30.038 ton, seluruhnya dalam bentuk Minyakita.
Moga mengatakan kebutuhan nasional minyak goreng ini rata-rata setiap bulannya mencapai 257.000 ton. Sementara suplai Minyakita dari DMO rata-rata antara 160.000 sampai 174.000 ton.
Menurutnya, animo masyarakat terhadap minyak goreng rakyat sangat besar, karena adanya perbedaan harga yang mencapai Rp5.000-Rp6.000 dibandingkan dengan minyak curah.
"Beberapa kali kami melakukan pertemuan dengan pelaku usaha, baik produsen, repacker, bahkan dengan owner terakhir dan juga dengan dinas, supaya melakukan suplai dalam rangka Ramadhan dan Idul Fitri ini untuk double suplai," ujar Moga.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar, setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Maret 2025.
"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat," kata Mentan.
Dalam sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok bagi masyarakat, Mentan menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
(Sumber: Antara)