Hakim Gugurkan Praperadilan Hasto karena Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2025, 17:59
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hasto Kristiyanto Hasto Kristiyanto (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, dengan alasan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Berdasarkan putusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 Tahun 2021, telah menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan, serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan," kata hakim Afrizal Hadi, Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga: Hakim Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Dalam Kasus Suap

Afrizal menyebutkan bahwa pertimbangan tersebut semakin kuat setelah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU-XII/2005, yang menyatakan bahwa praperadilan gugur ketika sidang perdana telah dimulai.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah berkas perkara utama dilimpahkan ke pengadilan, status tersangka akan berubah menjadi terdakwa.

"Dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim, sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan atau penuntut umum, yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan," ujarnya.

Gugurnya pertimbangan praperadilan juga bertujuan untuk menghindari adanya putusan yang bertentangan. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Hasto Nilai KPK Langgar HAM Soal Pelimpahan Berkas

Terlebih, jaksa penuntut umum telah melimpahkan perkara pokok, yang berarti berkas perkara sudah lengkap, baik secara formil maupun materiil. 

Dengan demikian, terdakwa telah memasuki tahap persidangan yang memeriksa pokok perkara.

"Perkara pokok telah dilimpahkan oleh pihak termohon (JPU KPK) ke PN Jakpus dan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur," ucapnya.

Pada Senin ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap Harun Masiku.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Hasto Diserang Secara Masif Setelah Pemecatan Jokowi dari PDIP

Sidang ini sempat tertunda sebelumnya karena ketidakhadiran tim KPK.

Perkara dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini ditangani oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.

Sidang bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan Hasto sebagai tersangka, yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 terkait dugaan suap.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Baca Juga: Segera Disidang, Berkas Perkara Hasto Dilimpahkan KPK ke Pengadilan

Selain itu, HK juga disebut menginstruksikan DTI untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Tak hanya terkait kasus suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

(Sumber: Antara) 

x|close