Hakim Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Dalam Kasus Suap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2025, 15:32
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi menggugurkan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi menggugurkan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait status tersangkanya dalam kasus suap.

"Menyatakan permohonan pemohon gugur," kata hakim Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, sidang praperadilan Hasto resmi berakhir karena berkas perkaranya telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sementara itu, biaya perkara bagi termohon tercatat nol atau tidak dikenakan biaya. 

"Biaya perkara termohon sejumlah nihil," ujar hakim Afrizal.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menegaskan bahwa pelimpahan berkas tetap berada dalam ranah hukum pidana, sehingga tidak dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap proses peradilan. 

"Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 pada bagian A mengenai rumusan kamar pidana, dalam perkara pidana sejak berkas perkara melimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan praperadilan," ujarnya.  

Baca juga:
 Kuasa Hukum Hasto Nilai KPK Langgar HAM Soal Pelimpahan Berkas

Pada Senin,10 Maret 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap Harun Masiku. Sebelumnya, sidang ini sempat tertunda karena ketidakhadiran tim KPK. 

Sidang gugatan praperadilan dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dipimpin oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.

Dalam sidang ini, diuji apakah penetapan tersangka terhadap Hasto sah atau tidak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 terkait dugaan suap.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK berperan dalam mengarahkan dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Selain itu, HK juga diduga menginstruksikan DTI untuk mengambil serta menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Tak hanya kasus suap, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

(Sumber: Antara) 

x|close