Kementerian HAM Usul UU Kebebasan Beragama Dibentuk

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2025, 12:47
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai (kedua kanan) saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai (kedua kanan) saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama sebagai upaya menanggapi diskriminasi terhadap kelompok beragama minoritas maupun mereka yang berada di luar enam agama resmi yang diakui negara.

Usulan ini disampaikan langsung oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.

Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai Bantah Prabowo Alergi Demo

"Undang-Undang Kebebasan Beragama, bukan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Kenapa? Kalau Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya pengekangan kebebasan beragama," jelasnya dilansir Antara.

Menurutnya, negara tidak boleh menjustifikasi ketidakadilan dalam praktik beragama dengan hanya sebatas memberikan perlindungan.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai (kedua kanan) saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025). <b>(Dok.Antara)</b> Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai (kedua kanan) saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (Dok.Antara)

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa konsep kebebasan beragama harus diakui dan dilegalkan melalui undang-undang tersendiri agar semua warga negara dapat menjalankan keyakinannya dengan aman.

Usulan ini pun menuai beragam reaksi dari berbagai pihak. Pigai sendiri menyadari bahwa wacana ini akan menimbulkan perdebatan di masyarakat.

"Silakan bila ada yang mau protes, tidak apa-apa. Ada yang tidak protes, tidak apa-apa. Kan boleh dong namanya juga demokrasi," ujarnya.

Selain itu, usulan Undang-Undang Kebebasan Beragama juga berkaitan dengan upaya meningkatkan indeks demokrasi Indonesia. Pigai merujuk pada laporan The Democracy Index 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU), yang menunjukkan adanya penurunan angka indeks demokrasi di Indonesia.

Sebagai bagian dari strategi meningkatkan indeks demokrasi, Kementerian HAM juga mengusulkan revisi Peraturan Kapolri terkait ujaran kebencian serta peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Langkah ini dianggap sebagai respons terhadap meningkatnya pembatasan kebebasan berpendapat dan beragama di Indonesia.

x|close