DPR Gak Yakin RUU TNI Bisa Cepat Disahkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2025, 14:34
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (YouTube) Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut DPR takkan mampu mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU secara cepat. Sebab, kata dia waktunya sudah mepet dengan Hari Raya Idulfitri 2025.

Terlebih, DPR akan memasuki masa reses pada 21 Maret 2025 mendatang.

"Tanyakan ke komisi I ya ini kan lagi berjalan, kalau dalam waktu dekat ini tidak mungkin, sebentar lagi mau Idul Fitri ada reses dan sebagainya. Tanggal 20 kita udah akhir reses. Saya rasa ndak mungkin lah kalau bisa," ujar Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Adies mengatakan, paling cepat RUU TNI akan disahkan pada masa persidangan DPR selanjutnya.

"Kemarin saya sempat ngomong paling kalau mau cepat ya masa sidang berikutnya, dua masa sidang, itu kalau paling cepat kalau tidak ada perdebatan ya," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin berharap pembahasan revisi Undang-Undang (UU) TNI selesai di bulan Ramadhan ini. Sjafrie turut memaparkan poin-poin dari usulan pasal yang akan direvisi.

"Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal yang akan dibahas," ujar Sjafrie usai rapat bersama Komisi I DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

"Dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadhan. Kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," imbuhnya.

Terdapat tiga pasal utama yang akan direvisi, yaitu kedudukan TNI (Pasal 3), penempatan prajurit di kementerian/lembaga (Pasal 47), dan batas usia pensiun (Pasal 43).

"Penugasan prajurit TNI di luar atau yang saya sebut di kementerian dan lembaga. Bagaimana yang kita semua tahu bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI, yang seperti, yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," papar Sjafrie.

Menurut Sjafrie, Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan petunjuk mengenai revisi UU TNI. Dia menyinggung soal keharusan pensiun dini.

"Sedangkan untuk revisinya, ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun dan kita sebut pensiun dini," papar Sjafrie.

"Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara dan bangsa, memegang teguh Sapa Marga dan sumpah prajurit," lanjut dia.

Berikut 15 institusi yang bisa dijabat prajurit aktif TNI yang dimaksud Kemenhan:

1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung

x|close