Ntvnews.id
“Tentu kami akan mempelajari dulu ya, seperti apa laporannya karena terkait soal laporan seperti ini kan bukan yang pertama,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa Korps Adhyaksa berkomitmen menegakkan hukum, khususnya dalam kasus korupsi, sesuai arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan seluruh institusi. Ya, jadi kami sampaikan bahwa kami tegak,” kata Harli.
Baca juga: Jampidsus Dilaporkan ke KPK soal Kasus Jiwasraya sampai Zarof Ricar
Pada Senin, 10 Maret 2025, koalisi sipil antikorupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi, melaporkan Jampidsus ke KPK.
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau korupsi dalam penyidikan empat kasus, yaitu Jiwasraya, suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan wewenang dalam tata niaga batubara di Kalimantan Timur, serta tindak pidana pencucian uang.
“Diduga dilakukan oleh terlapor, Jampidsus Febrie Adriansyah, selaku penganggungjawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi,” ucap Ronald Loblobly selaku koordinator koalisi tersebut, sebagaimana keterangan tertulisnya.
Laporan ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya terkait lelang barang rampasan korupsi, yaitu satu paket saham PT Gunung Bara Utama oleh Kejagung RI.
(Sumber: Antara)