Mendag Ungkap ‘Distributor Nakal’ MinyaKita Langgar Ketentuan Jenis Minyak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2025, 18:14
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam ekspose temuan pabrik MinyaKita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam ekspose temuan pabrik MinyaKita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan adanya pelanggaran serius dalam distribusi minyak goreng MinyaKita.

Dalam ekspose temuan di pabrik Karawang, Jawa Barat, Kamis, 13 Maret 2025, Budi menyatakan bahwa salah satu perusahaan produsen MinyaKita, PT Artha Eka Global Asia (AEGA), menggunakan minyak komersial alih-alih minyak dari domestic market obligation (DMO).

Baca Juga: Mendag Wanti-wanti Pedagang yang Jual MinyakKita Rp17 Ribu

Menurut Budi, MinyaKita seharusnya hanya menggunakan minyak dari skema DMO, yakni minyak goreng yang wajib diproduksi oleh perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) sebelum mereka mendapatkan izin ekspor.

Namun, PT AEGA justru menggunakan minyak komersial agar bisa memproduksi lebih banyak.

Minyakita/Ist Minyakita/Ist

“Perusahaannya nakal, ya. Dia ingin memproduksi banyak, makanya biar nggak ketahuan dia pakai yang non-DMO, pakai minyak komersial,” ucap Budi.

Dengan praktik ini, perusahaan melanggar ketentuan utama merek MinyaKita, yang hanya boleh digunakan untuk minyak hasil DMO.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa ketimpangan pasokan menjadi alasan utama perusahaan menggunakan minyak non-DMO.

“Minyak DMO itu rata-ratanya antara 160 ribu–170 ribu ton, sementara kebutuhan minyak goreng itu sebanyak 257 ribu ton per bulannya,” kata Moga.

Akibat dari kekurangan pasokan minyak DMO ini, beberapa pihak mencari celah dengan menggunakan minyak komersial dalam produksi MinyaKita, meskipun hal ini melanggar aturan.

x|close