Kronologi Lengkap Kasus Pencabulan Anak oleh Eks Kapolres Ngada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2025, 19:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jumpa pers Mabes Polri terkait kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (NTVNews.id) Jumpa pers Mabes Polri terkait kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Di Indonesia, kasus ini mulanya diinformasikan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan, pihaknya menerima informasi mengenai dugaan asusila yang dilakukan AKBP Fajar pada 22 Januari 2025 dari Divisi Hubinter Polri. Setelahnya, Polda NTT melakukan penyelidikan.

"Yang pertama, adanya informasi yang kami terima dari Divisi Hubinter pada 22 Januari 2025 yang diteruskan ke Polda NTT dan dilakukan penyelidikan dugaan kasus asusila seksual tersebut," ujar Patar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

Kemudian, kata Patar, pada 23 Januari 2025, Polda NTT mulai menyelidiki kasus itu. Polda NTT mendatangi sebuah hotel.

"Kemudian selanjutnya, pada 23 Januari 2025, Polda NTT melakukan rangkaian penyelidikan ke Hotel Kristal, Kupang," kata dia.

Patar mengungkapkan, penyidik saat itu langsung memeriksa sejumlah staf hotel dan memeriksa data pada 11 Juni 2024. Lalu, penyidik juga mendapatkan bukti dari rekaman CCTV, baju korban, hingga video kekerasan seksual.

"Adapun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi, ada 9 orang. Kemudian petunjuk dari CCTV dan dari dokumen registrasi di resepsionis," kata dia.

"Kemudian barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video," sambung Patar.

Sebelumnya, Polri menyebut AKBP Fajar Widyadharma telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Hal ini diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof). Pelaku melakukan pelecehan terhadap tiga anak dan satu orang dewasa.

"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Saya akan menyebutkan anak 1, anak 2, dan anak 3," imbuhnya.

x|close