Polisi Diminta Selidiki Kemungkinan Adanya Korban Lain Dalam Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mar 2025, 13:49
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota KPAI Dian Sasmita. Anggota KPAI Dian Sasmita. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) NTT untuk menyelidiki kemungkinan adanya anak-anak lain yang menjadi korban dalam kasus asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman

"Kepolisian dan UPTD setempat agar melakukan penelusuran potensi anak yang menjadi korban dari pelaku ini supaya anak-anak tersebut juga mendapatkan akses atas pemulihan," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.

Baca Juga: Kadiv Propam: Polri Tak Akan Toleransi Tindakan Eks Kapolres Ngada

Menurut Dian Sasmita, kasus ini merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang sangat serius, terutama karena melibatkan lebih dari satu korban.

Selain itu, pelakunya adalah seorang pejabat publik yang memiliki kewenangan dan kekuasaan, sehingga dampaknya terhadap para korban menjadi sangat besar.

KPAI sepenuhnya mendukung Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, untuk menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan profesional, dengan tetap mengutamakan perlindungan hak-hak anak.

"Mabes Polri, Direktorat PPA PPO agar menangani kasus ini dengan sangat serius, transparan, dan profesional tentunya dengan mengedepankan hak-hak anak, keadilan terhadap anak, diwujudkan lewat proses pemeriksaan, penanganan kasus yang jujur, adil, transparan, sehingga kita semua mengetahui kasusnya ini sudah sampai mana, motifnya, pola-polanya seperti apa," kata Dian Sasmita.

Baca Juga: Kapolri Tunjuk AKBP Andrey Sebagai Kapolres Ngada NTT

FWLS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba, dengan dikenakan pasal berlapis.

Tindakan FWLS berpotensi dianggap sebagai pelanggaran etik berat, karena ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, pelecehan terhadap anak di bawah umur, serta persetubuhan atau perzinahan di luar ikatan pernikahan yang sah.

Mantan Kapolres Ngada itu disebut melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Baca Juga: Reza Indragiri Bongkar Aib Eks Kapolres Ngada: Suka 'Main' Sama Anak-anak hingga Dewasa

FWLS juga diduga merekam tindakan asusilanya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di dark web.

Saat ini, Polri masih menyelidiki motif di balik perbuatannya.

(Sumber: Antara)

x|close