Sementara itu, terkait perkembangan kasus pegiat medsos yang ditangkap karena menawarkan layanan visa non haji, Yusron menyatakan bahwa sampai saat ini kasus masih diproses, belum ada keputusan.
jemaah haji di Arafah (Kementerian Agama)
Sebelumnya, pegiat sosial media LMN (40) ditahan Arab Saudi akibat menjual visa non haji. Pihak KJRI Jeddah menyebut, pelaku memiliki travel inisial AND tour. “Perusahaan tournya ini baru punya izin umrah saja,” katanya.
Menurut Yusron, LMN ditangkap pada 25 Mei, saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah. “Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” katanya.
Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan.
“Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre,” ujar Yusron.
Tertangkapnya LMN oleh aparat keamanan Saudi, berdasarkan laporan dari akun di X. “Jadi dilaporkan oleh akun di X dengan mention aparat keamanan Arab Saudi,” ungkapnya.
Pihak KJRI membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, namun ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi.