Ntvnews.id, Tokyo - Polisi Jepang baru-baru ini melakukan survei pertama terkait perjudian daring dan memperkirakan sekitar 3,36 juta orang di negara tersebut berpartisipasi dalam taruhan di kasino online. Diperkirakan total nilai taruhan tahunan mencapai sekitar 8,4 miliar dolar.
Dilansir dari NHK, Sabtu, 15 Maret 2025, Survei yang dilakukan oleh Badan Kepolisian Nasional ini melibatkan lebih dari 27.000 responden berusia 15 hingga 79 tahun. Berdasarkan hukum Jepang, perjudian daring dilarang, meskipun banyak situs judi berbasis di negara lain yang melegalkannya.
Dalam hasil survei, sekitar 2 persen responden mengaku saat ini menggunakan situs judi online. Diperkirakan sekitar 1,97 juta orang aktif bertaruh di platform tersebut di seluruh Jepang. Jika termasuk mereka yang pernah berjudi daring di masa lalu, jumlahnya mencapai sekitar 3,37 juta orang.
Baca Juga: Menkomdigi dan Kapolri Gelar Operasi Bersama Berantas Fake BTS dan Judi Online
Rata-rata, dari 500 responden yang berjudi daring, mereka menghabiskan sekitar 52.000 yen per bulan, atau setara dengan 350 dolar. Jika dihitung secara keseluruhan, total nilai taruhan tahunan di Jepang mencapai sekitar 1,24 triliun yen atau 8,4 miliar dolar.
Sebanyak 60 persen dari mereka yang saat ini berjudi daring atau pernah melakukannya mengaku mengalami kecanduan judi. Selain itu, 46 persen mengaku pernah meminjam uang dari layanan pembiayaan, keluarga, atau kenalan untuk berjudi. Kedua kecenderungan ini lebih sering ditemukan pada generasi muda.
Baca Juga: PP Soal Aturan Penanganan Judi Online Bakal Segera Terbit
Dalam survei yang melibatkan 7.000 pengguna dan nonpengguna kasino daring, 44 persen menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui perjudian daring adalah ilegal di Jepang.
Badan Kepolisian Nasional menyimpulkan bahwa perjudian ilegal semakin marak dan menganggapnya sebagai masalah serius. Oleh karena itu, pihak kepolisian berupaya meningkatkan kesadaran publik tentang larangan kasino daring di Jepang.