Dikritik Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, Komisi I DPR: dari Dulu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Mar 2025, 08:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Utut Adianto Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Utut Adianto (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Pelaksanaan rapat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont, yang merupakan hotel mewah, mendapat kritik dari masyarakat.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memberikan penjelasan mengenai alasan pemilihan lokasi rapat di hotel berbintang lima tersebut.

Sebelumnya, rapat antara DPR RI dan pemerintah ini menuai sorotan karena dilaksanakan di hotel mewah, sementara di sisi lain, Presiden sedang menggalakkan efisiensi anggaran.

"Kalau dari dulu coba kamu cek Undang-undang Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon, kok tidak dikritik?" ujarnya.

Sebagai informasi, rapat ini melibatkan Komisi I DPR RI bersama perwakilan dari beberapa kementerian, seperti Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Baca Juga: Komisi I DPR Rapat di Hotel Mewah Senayan Bahas RUU TNI di Tengah Efesiensi

Utut menjelaskan bahwa inti pembahasan dalam rapat ini mencakup kedudukan Kemenhan dan TNI, lingkup baru bagi prajurit TNI untuk tetap aktif, serta relevansi batas usia pensiun prajurit.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Komisi I DPR RI telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI setelah menggelar rapat kerja bersama Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Keuangan, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Tarik Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran dari Pasar

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyebutkan bahwa ada dua isu utama yang menjadi fokus dalam RUU TNI, salah satunya adalah aturan mengenai prajurit yang ditugaskan di lembaga pemerintahan harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari statusnya sebagai prajurit aktif.

"Ada dua hal yang cukup menarik. Yang pertama, yang semula kita ramai bahwa prajurit TNI aktif itu dapat ditugaskan di mana saja, di lembaga pemerintahan itu sekarang ini walaupun dapat ditugaskan di lembaga pemerintahan, dia harus mundur sebagai prajurit TNI aktif. Itu yang pertama," ujar Hasanuddin saat diwawancarai di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

x|close