Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI), tugas TNI akan mengalami penambahan.
Dua tugas baru yang akan diemban TNI adalah menjaga ketahanan siber dan membantu mengatasi peredaran narkoba.
Baca Juga: Komisi I DPR: RUU Tidak akan Membawa Indonesia Mundur ke Era Dwifungsi TNI
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa tugas tambahan ini masuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dengan adanya perubahan ini, jumlah OMSP yang sebelumnya hanya 14 bertambah menjadi 17.
"Ada tiga penambahan, menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah, narkoba, dan ada yang lain-lainnya," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. (Dok.Antara)
TB Hasanuddin menegaskan bahwa TNI nantinya akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) demi menjaga keamanan nasional dari serangan siber yang dapat membahayakan stabilitas negara.
Sementara itu, dalam upaya pemberantasan narkoba, TNI akan memberikan bantuan kepada pemerintah, tetapi tidak akan terlibat dalam aspek penegakan hukum secara langsung.
"Saya kira ini nanti akan diatur dengan peraturan presiden juga," ucap TB Hasanuddin.
(Sumber: Antara)