Ntvnews.id
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengonfirmasi hal tersebut di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
“Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” ucapnya.
Sidang etik kali ini tidak berfokus pada pelanggaran, tetapi lebih pada rekonstruksi kasus yang terjadi.
AKBP Fajar diperkirakan akan mendapat sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena pelanggarannya dianggap berat.
Baca juga: Sidang Kasus Asusila Anak Bos Prodia Digelar Tertutup, Terdakwa Langsung Ajukan Eksepsi
Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba setelah pemeriksaan oleh Divisi Propam.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025, menyatakan bahwa AKBP Fajar diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatannya.
“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia.
AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang dewasa berusia 20 tahun. Tiga anak yang menjadi korban berusia enam, 13, dan 16 tahun.
Selain itu, Fajar juga diduga merekam tindakan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs pornografi anak di dark web. Polri masih menyelidiki motif di balik perbuatannya.
Terkait penggunaan narkoba, Brigjen Pol. Trunoyudo menyatakan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan AKBP Fajar sebagai pengguna narkoba. Namun, kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai hal ini.
(Sumber: Antara)