Komjak Klarifikasi Jampidsus Terkait Laporan di KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2025, 12:44
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Pujiono Suwadi bersama dua Komisioner Komjak RI Andi Nur Wina dan Diah Srikanti saat mengunjungi PN Andoolo, Selasa, 29 Oktober 2024. Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Pujiono Suwadi bersama dua Komisioner Komjak RI Andi Nur Wina dan Diah Srikanti saat mengunjungi PN Andoolo, Selasa, 29 Oktober 2024. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI telah mengklarifikasi laporan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di KPK. Hasilnya, tidak ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang seperti yang dituduhkan.

"Terhadap proses pelaporan itu, kami juga pernah mengonfirmasi kepada Pak Jampidsus bahwa clear tidak ada," kata Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Selain itu, Komjak juga meminta klarifikasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tuduhan yang ditujukan kepada Febrie.

"Tim Kejaksaan Agung sudah kami konfirmasi dan tidak ada masalah. Clear," ujarnya. 

Pujiyono menilai laporan tersebut hanyalah dinamika pro dan kontra terhadap kepemimpinan Febrie dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, upaya Kejagung dalam menangani kasus korupsi seharusnya mendapat dukungan penuh. 

Baca juga: Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Proyek

"Yang dilakukan Jampidsus ini kan harus kita lihat sebagai bagian dari pemenuhan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto tentang pemberantasan korupsi. Jadi, ini hal bagus ketika pengusutan kasus Pertamina ini dan harus kita dukung serta apresiasi," ucapnya.

Pada Senin, 10 Maret 2025, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK. Koalisi ini terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi.

Febrie dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam penyidikan empat kasus, yaitu Jiwasraya, suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, serta tindak pidana pencucian uang.

"Diduga dilakukan oleh terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi," ucap Ronald Loblobly selaku koordinator koalisi tersebut, sebagaimana keterangan tertulisnya.

Laporan ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya, yaitu lelang barang rampasan hasil korupsi berupa saham PT Gunung Bara Utama oleh Kejagung RI. 

(Sumber: Antara)

x|close