Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menanggapi soal masih banyaknya tanah berstatus ilegal di bantaran sungai Jakarta.
"Kalau tanah bersertifikat ilegal maka statusnya harus kita dalami dan kita benarkan dulu," kata Pramono di Balaikota Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
"Kalau memang betul-betul ilegal ya nanti pemerintah akan mengambil tindakan untuk itu. Tetapi kan persoalan pertanahan ini tidak sepenuhnya kewenangannya ada di pemerintah Jakarta," sambung dia.
Pramono Anung (Ntvnews.id/ Adiansyah)
Pramono lantas mengatakan, bahwa kewenangan utama dari permasalahan tersebut di Kementerian ATR. Maka, Pemprov DKI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR.
"Sebagian kewenangan yang utama itu di kementerian ATR sekarang ini. Sehingga dengan demikian kami pasti akan melakukan koordinasi dengan kementerian ATR hal yang berkaitan dengan bagaimana status tanah-tanah tersebut," pungkas Pramono Anung.