Tangis Oknum TNI AL Penembak Bos Rental, Minta Keringanan Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2025, 16:03
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45 tak kuasa menahan tangis dan menyampaikan penyesalannya. Momen itu terjadi setelah pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 17 Maret 2025. Seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45 tak kuasa menahan tangis dan menyampaikan penyesalannya. Momen itu terjadi setelah pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 17 Maret 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa, seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL), menangis dan menyesali perbuatannya dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak. Ia memohon keringanan hukuman dengan alasan memiliki istri dan anak yang bergantung padanya.

"Kami sangat menyesali perbuatan kami, menyesali segala kesalahan kami. Tapi kami mohon izin dengan sangat mendalam kepada majelis hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil," kata terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo usai pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 17 Maret 2025. 

Selain itu, ia juga bertanggung jawab merawat ibunya yang tinggal bersama keluarganya.

"Orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami. Dan kami masih merawatnya. Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami," kata dia. 

Baca juga: TNI AL yang Tembak Bos Rental Mobil Tak Ajukan Pembelaan Usai Didakwa Pembunuhan

Bambang menyatakan bahwa aksi penembakan yang dilakukannya adalah reaksi spontan demi menjaga keselamatan dirinya serta kedua rekannya, yaitu terdakwa kedua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa ketiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Kami melakukan hal ini bukan disengaja atau kami memiliki niat ini. Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam," ujar Bambang.

Selain itu, Bambang juga mengakui kesalahannya karena turut membantu terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dalam pembelian mobil yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

"Kami menyadari kesalahan kami dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Kami tidak menghindar sedikitpun kepada korban. Kami hanya memohon keputusan majelis hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya," ucap Bambang.   

Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45 menangis dan mengungkapkan penyesalannya usai pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 17 Maret 2025. <b>(Antara)</b> Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45 menangis dan mengungkapkan penyesalannya usai pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 17 Maret 2025. (Antara)

Terdakwa kedua, Akbar, juga menyesal telah menghilangkan nyawa Ilyas Abdurrahman, seorang bos rental yang menjadi tulang punggung keluarganya.

"Kami merasa manusia yang tidak luput dari dosa. Kami menghindari pembunuhan itu. Dan kami menghindari bentrok, kami menyelamatkan diri kami. Kami tidak ada sedikitpun niat untuk menghilangkan nyawa korban," kata Akbar.

Dengan penuh haru, Akbar meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta agar dirinya dan kedua rekannya tetap diberi kesempatan mengabdi sebagai prajurit TNI AL demi menafkahi keluarga mereka.

"Kami memohon kepada yang mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska), yang menaruhkan nyawa kami," ucap Akbar.

Terdakwa tiga, Rafsin, memohon kepada majelis hakim agar diberi kesempatan tetap menjadi prajurit TNI AL dan warga negara yang lebih baik, berlandaskan Al-Qur'an, Pancasila, serta hukum yang berlaku. 

Baca juga:  3 TNI Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil Hadapi Tuntutan

"Izinkan kami menjadi manusia yang lebih baik lagi, yang berpedoman kepada Al-Quran, menjadi warga negara yang lebih baik lagi, berpedoman pada Pancasila dan undang-undang. Mohon izinkan kami menjadi prajurit TNI yang lebih baik lagi. Kiranya majelis hakim semua meringankan hukuman kami. Kami sangat menyesal," kata Rafsin.

Terdakwa anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk membebaskannya dari semua dakwaan dan tuntutan, karena merasa tidak bersalah.

Dalam nota pembelaan (pleidoi), para terdakwa menegaskan bahwa hak-hak mereka sebagai anggota TNI AL, termasuk kedudukan serta martabat, telah diperjuangkan dalam persidangan.

Sebelumnya, dua terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer TNI AL dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keduanya terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 2 Januari 2025.

3 Anggota TNI AL Terlibat Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Juga Dituntut Bayar Restitusi <b>(Antara)</b> 3 Anggota TNI AL Terlibat Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Juga Dituntut Bayar Restitusi (Antara)

Baca juga: Pembelaan 3 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil: Tidak Bersalah dan Minta Dibebaskan

Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut hukuman empat tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer TNI AL.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban. KLK Bambang Apri Atmojo harus membayar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada korban luka, Ramli.

Sersan Satu Akbar Adli dikenakan restitusi sebesar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.

Sedangkan Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli, dengan subsider tiga bulan penjara jika tidak mampu membayar. 
 (Sumber: Antara) 

x|close