Oditur Militer Desak Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2025, 16:14
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat menanggapi pleidoi terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat menanggapi pleidoi terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak pleidoi terdakwa, seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL), dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

"Oditur militer memohon majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat menanggapi pleidoi terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga: Pembelaan 3 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil: Tidak Bersalah dan Minta Dibebaskan

Selain itu, Gori menegaskan tetap berpegang pada tuntutan yang telah disampaikan pada Senin 10 Maret lalu.

Ia meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman sesuai tuntutan, yakni penjara seumur hidup bagi terdakwa pertama, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, dan terdakwa kedua, Sersan Satu Akbar Adli, serta hukuman penjara empat tahun bagi terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur Militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," ucap Gori.

Setelah membacakan tanggapan terhadap pleidoi, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman memberi kesempatan kepada penasihat hukum ketiga terdakwa untuk menanggapi. Dalam responsnya, penasihat hukum menegaskan tetap berpegang pada pleidoi yang telah disampaikan sebelumnya.

"Siap izin yang mulia, kami tim penasihat hukum tetap pada pleidoi," kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono.

Baca Juga: 3 Anggota TNI AL Terlibat Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Juga Dituntut Bayar Restitusi

Terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk membebaskan mereka dari segala tuntutan.

Para terdakwa menegaskan bahwa mereka tidak bersalah atas tindak pidana yang didakwakan.

Dalam pleidoi yang disampaikan, mereka mengajukan argumen kuat yang menegaskan bahwa hak-hak mereka sebagai terdakwa telah dihormati, termasuk hak atas kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabat sebagai anggota TNI AL.

Sebelumnya, dua terdakwa anggota TNI AL, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Keduanya terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis 2 Januari lalu.

Baca Juga:  3 TNI Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil Hadapi Tuntutan

Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut hukuman penjara empat tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL.

Selain tuntutan pidana, Pengadilan Militer juga mewajibkan ketiga terdakwa untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban.

KLK Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) dan Rp146,4 juta kepada Ramli, korban yang mengalami luka.

Sersan Satu Akbar Adli dituntut membayar restitusi Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman serta Rp73 juta kepada keluarga Ramli.

Sersan Satu Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli, dengan subsider tiga bulan penjara jika tidak mampu membayar.

(Sumber: Antara)

x|close