Ntvnews.id, Jakarta - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi sorotan publik karena dinilai bertujuan mengakomodasi peran militer di berbagai institusi strategis.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Ace Hasan Syadzily, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara dalam menghadapi tantangan baru.
Ace menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, TNI berperan sebagai penjaga pertahanan negara, sementara kepolisian bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri.
Ia juga menyebutkan bahwa Lemhannas sendiri merupakan lembaga yang dihuni oleh personel TNI dan Polri sebagai bagian dari tugas strategis mereka.
“Menempatkan di dalam negara demokrasi fungsi TNI ya sebagai pertahanan, sementara polisi sebagai keamanan. Saya kira itu, sudah clear. Lemhannas sendiri menjadi lembaga yang selama ini juga diisi oleh TNI dan Polri,” kata dia di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Revisi UU TNI ini mempertimbangkan beberapa lembaga yang memerlukan kehadiran militer berdasarkan kapasitas dan keahlian khususnya. Ace mencontohkan beberapa badan strategis.
“Misalnya saya ambil contoh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), itu TNI, jenderal bintang 3, di dalam RUU lama belum ada. Atau misalnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kemudian misalnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Itu kan sebelumnya tidak diatur dalam UU lama, ya sekarang harus diatur,” ungkapnya.
Kemudian ia menambahkan, badan seperti BNPB, BSSN, dan BNPT sebelumnya tidak diatur dalam UU lama, sehingga perlu dimasukkan dalam revisi baru agar jelas aturan dan perannya.
Ace menekankan bahwa keberadaan TNI di institusi tersebut sangat krusial, terutama dalam situasi darurat dan ancaman nasional seperti bencana alam dan aksi terorisme. Sebagai garda terdepan dalam menjaga keselamatan rakyat, TNI memiliki kemampuan tanggap cepat yang sangat dibutuhkan dalam kondisi kritis.
Meski ada kekhawatiran bahwa revisi UU TNI bisa mengarah pada kembalinya dwi fungsi ABRI, Ace menegaskan bahwa supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Terkait kekhawatiran jika revisi UU TNI bisa mengarah pada kembalinya dwi fungsi ABRI seperti era Orde Baru, Ace menegaskan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama.